Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Home » » Budaya Politik Uang pada Pilkada serentak 2015

Budaya Politik Uang pada Pilkada serentak 2015



Indonesia kembali merayakan Pesta demokrasi pemilu kepala daerah  9 desember 2015 mendatang yang akan diikuti oleh 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota. Hal ini memberikan harapan angin segar bagi masyarakat terharapan perubahan kodisi krisi yang menggurita disegala lini negeri ini. Selain itu juga sebagai tolak ukur wajah demokrasi di Indonesia yang baru saja telah  genap merdeka selama 70 tahun.
Berkaca terhadap berjalanya pilkada sebelumnya, mengharuskan perlunya evaluasi, berkaitan dengan penghematan anggaran. Menurut ketua KPU Husni Kamil Manik menuturkan, pilkada serentak akan lebih menghemat tenaga dan anggaran. Tetapi jika kita lihat, permasalahan klasik yang masih menjadi penyakit salah satu adalah praktik money politik. Menurut ketua Perludem Didik Supriyanto menyatakan, sumber pendanaan pilkada yang masih menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pilkada 2015 rentan dipermainkan oleh kepala daerah yang masih menjabat atau DPRD.
Pemerintah telah melakukan serangkaian persiapan untuk pelaksanaan penyelenggaraan pilkada serentak, salah satunya adalah menyusun  anggaran penyelenggaraan pilkada. Permasalahannya,  hingga  menjelang  dimulainya  tahapan  pilkada,  masih  ada  daerah yang  belum  menetapkan  anggaran  kegiatan  pilkada  serentak  2015  dalam  Perda  APBD  2015, sehingga KPU Daerah tidak dapat menyelenggarakan tahapan Pilkada sesuai jadual. Dan lebih jauh, Pilkada di daerah-daerah tersebut dapat tidak terlaksana. Tentu saja, persoalan anggaran ini  perlu  mendapat  perhatian  serius  agar  pilkada  serentak  2015  berjalan  sesuai  mandat  UU. Hal tersebut menjadi sorotan yang perlu diperdalam karena rentan terjadi penyalahgunaan anggaran. Koordinator Indonesia Cor­ruption Watch (ICW) Ade Ira­wan mengatakan pemilihan kepala daerah tahun (Pil­ka­da) 2015 yang akan diselenggarakan secara seren­tak, tetap berpotensi menya­lahgunakan uang negara. Terutama dana bantuan sosial dan dana hibah. Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum (pe­milu) melakukan pengawasan ekstra. Menurut Ade, penyalah­gu­naan anggaran negara da­lam Pilkada, sangat rentan. “Paling bahaya dilakukan penyelenggara negara. Hasil riset kami, beberapa penyelenggara mengaku mendapat uang,”Apalagi, sistem Pemilu yang diterapkan Indonesia saat ini membutuhkan dana yang sangat besar. 
Besarnya modal kampanye dalam pendanaan pilkada yang hanya dari Anggaran Pendapatn Belana Daerah (APBD) menjadikan sebuah partai tertentu terkadang mencari jalan pintas dengan politik uang atau suap menyuap dengan dalih mahar di balik pelaksanaan Pilkada. Menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane. "Bagaimana pun keberadaan uang mahar adalah kejahatan yang melanggar KUHP,"  Neta menilai, uang mahar bukanlah biaya politik tapi kejahatan politik yang bernuansa suap menyuap, untuk mendapatkan satu posisi yakni sebagai calon kepala daerah dari satu partai politik tertentu. Hal inilah yang masih menjadi permasalahan yang menciderai demokrasi bangsa ini. Efek dari itu semua adalah munculnya korupsi yang dilakukan dengan ambisi mengembalikan uang modal kampanye. 

Jika Pratik seperti ini masih berlanjut, maka mustahil demokrasi dan keadilan dinegeri ini dapat ditegakkan dengan baik. Untuk itu, tidak hanya Polri yang menangkap dan memproses para pelakunya ke pengadilan, tetapi semua pihak harus saling mendukung pencegahan tindakan tersebut. Tujuannya agar proses Pilkada serentak di 2015 ini bisa berjalan bersih, transparan, tidak diwarnai praktek suap menyuap atau politik uang sehingga menghasilkan kepala daerah  yang dipilih secara bersih dan demokratis.








0 komentar:

Posting Komentar